» » » Ledia Hanifa Dorong Revitalisasi Peran dan Fungsi KUA

BANDUNG, MIMBARPENYULUH.com — Anggota Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Ledia Hanifa Amalia mendorong adanya revitalisasi peran dan fungsi Kantor Urusan Agama (KUA) Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia. Hal itu ia sampaikan pada saat dialog dengan para Kepala KUA se-Kota Bandung pada Selasa (30/4/2013) di salah satu rumah makan di Bandung.

Menurut Ledia secara kelembagaan KUA dikenal masyarakat sebagai lembaga yang memproduksi legalitas formal dalam pencatatan pernikahan. Sementara fungsi-fungsi strategis KUA yang lain terutama terkait dengan pelayanan dan pembinaan keumatan belum tergarap secara optimal. Di satu sisi posisi KUA jelas sangat strategis sebagai lembaga Kementerian Agama yang berada di tingkat kecamatan dan bertugas memberikan pelayanan langsung pada masyarakat. Namun demikian tegas Ledia, realitas saat ini kondisi KUA sangat ‘memprihatinkan’ bertolak belakang dengan peran dan fungsi KUA yang strategis.

Di sisi lain para kepala KUA menyampaikan beberapa kendala dalam memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat, salah satunya kurang representatifnya kantor-kantor KUA yang ada. Di Kota Bandung dari seluruh kantor KUA yang ada, 15 kantor KUA tanahnya adalah milik Pemerintah Kota Bandung sedangkan sisanya adalah tanah wakaf. Hal itu disampaikan oleh Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kemenag Kota Bandung Mimin Sutisna yang turut hadir mendampingi Kepala Sub Bagian Tata Usaha (Kasubag TU) Kantor Kemenag Kota Bandung Tamami.

Sumber : http://jabar.kemenag.go.id

Editor : Judi Muhyiddin

About Unknown

Abu Rasyidah Judi Muhyiddin, Penyuluh Agama Islam Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bekasi | Pin BB 73ca04f3 | Whatsapp 081315609988 | email salampenyuluh@gmail.com
«
Next
Newer Post
»
Previous
Older Post

2 comments:

  1. ~Bismillaah. Keterbukaan di lingkungan pejabat struktural seperti di KUA, saya merasa belum terwujud. Bahkan, ketika diminta membuka informasi mengenai keuangan dengan sesama intern pegawai di KUA tsb pun, "saya merasakan belum mendapatkannya". Walillaahil hamd. Sampaikan!

    ReplyDelete
  2. ~Contoh kasus, "Saya menanyakan biaya operasional bulanan kua, saya menolak insentif yang tidak jelas sumber dananya, dan saya juga melarang merokok di ruang pelayanan publik, "balasan bagi saya adalah raibnya laptop saya dari kantor tersebut". Bagaimana jika begini? Jelas tidak menarik, bukan? hehe. walillaahil hamd. Sampaikan!

    ReplyDelete