Kementerian Agama dibentuk dalam rangka menyelenggarakan sebagian tugas pemerintahan di bidang keagamaan. Peningkatan kualitas kehidupan beragama menjadi salah satu sasaran kerja Kementerian Agama.

Dalam lingkup bimbingan masyarakat Islam, dibentuk satu jabatan fungsional Penyuluh Agama Islam yang bertugas, bertanggungjawab, berhak dan berwenang melaksanakan bimbingan atau penyuluhan agama dan pembangunan kepada masyarakat melalui bahasa agama.

Penyuluhan Agama adalah suatu kegiatan bimbingan atau penyuluhan agama dan pembangunan melalui bahasa agama untuk meningkatkan peran serta masyarakat dalam pembangunan nasional.

Selain memberikan penyuluhan, penyuluh agama juga bertugas melayani konsultasi keagamaan bagi masyarakat.


PENGERTIAN PENYULUH AGAMA

Mereka adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan bimbingan/penyuluhan agama dan pembangunan.

DASAR HUKUM

Keberadaan Penyuluh Agama dilandasi dengan peraturan berikut:

  1. Keppres No.87 Th.1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional
  2. Kep Menkowasbangpan No.54/Kep.Waspan/9/99
  3. Keputusan Bersma Menteri Agama dan Kepala BKN No.574 dan 178 Tahun 1999

TUGAS POKOK DAN FUNGSI

Melaksanakan dan mengembangkan kegiatan bimbingan/penyuluhan agama dan pembangunan melalui bahasa agama.

Adapun rincian Tugas Penyuluh Agama dapat dibaca di link berikut Rincian Tugas Pokok Penyuluh Agama

TUJUAN BIMBINGAN DAN PENYULUHAN AGAMA

Menciptakan pribadi dan masyarakat yang:
  1. Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan YME
  2. Toleran dan hidup rukun
  3. Berperan aktif dalam pembangunan nasional

SIKLUS PEKERJAAN PENYULUH AGAMA

  1. Menyusun dan menyiapkan program penyuluhan
  2. Melaksanakan penyuluhan
  3. Melaporkan pelaksanaan penyuluhan
  4. Mengevaluasi/memonitor hasil pelaksanaan penyuluhan


ANGKA KREDIT

Prestasi kerja (kinerja) Penyuluh Agama diukur dengan angka kredit. Jumlah kumulatif angka kredit ini digunakan sebagai bahan pertimbangan untuk menetapkan pangkat/jabatan seorang penyuluh.

JENJANG JABATAN DAN PANGKAT

Penyuluh Agama Fungsional terdiri dari dua (2) jenis: Penyuluh Agama Terampil dan Penyuluh Agama Ahli.

* Penyuluh Agama Terampil

Penyuluh Agama Terampil adalah mereka yang masuk sebagai penyuluh dengan latar belakang pendidikan terakhir minimal D-II Keagamaan. PA Terampil terdiri dari 3 jenjang jabatan:
- Penyuluh Agama Terampil Pelaksana (Golongan: II/b, II/c, II/d)
- Penyuluh Agama Terampil Pelaksana Lanjutan (Golongan: III/a dan III/b)
- Penyuluh Agama Terampil Penyelia (Golongan: III/c dan III/d)

* Penyuluh Agama Ahli

Penyuluh Agama Ahli adalah mereka yang masuk sebagai penyuluh dengan latar belakang pendidikan terakhir minimal S1 Keagamaan. PA Ahli terdiri dari 3 jenjang jabatan:
- Penyuluh Agama Ahli Pertama(Golongan: III/a dan III/b)
- Penyuluh Agama Ahli Muda(Golongan: III/c dan III/d)
- Penyuluh Agama Ahli Madya (Golongan: IV/a, IV/b, IV/c)