» » » Menakertrans Minta Pelaku Perbudakan di Tangerang Dihukum Berat

JAKARTA, MIMBARPENYULUH.com — Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar menyatakan keprihatinannya terhadap kasus penyekapan para buruh di pabrik kuali di Tangerang. Menteri Muhaimin menilai kasus tersebut bukan saja termasuk kepada pelanggaran aturan ketenagakerjaan berat, tapi sudah termasuk kepada pelanggaran hak asasi manusia.

"Ini merupakan kasus pelanggaran aturan ketenagakerjaan yang sungguh berat. Saya minta agar para pelakunya dituntut secara pidana dengan tuntutan hukum yang berat," kata Muhaimin dalam keterangan tertulis yang diterima detikcom, Sabtu (4/5/2013).

Sejak Sabtu pagi kasus terkuak, Muhaimin langsung menginstruksikan petugas pengawas ketenagakerjaan Kemenakertrans dan Kabupaten Tangerang untuk berkoordinasi dan bergabung dengan Polresta Tangerang untuk mengidentifikasi tindak pidana bidang ketenagakerjaan.

Muhaimin mengatakan, saat ini penyidik pegawai pengawas ketenagakerjaan (PPNS) tengah melakukan penyidikan (BAP) atas tindak pidana ketenagakerjaan akan yang dilakukan secara terpisah dengan BAP kepolisian.

Buruh Pabrik Kuali di Tangerang Berbulan-bulan Tak Dibayar & Kerap Disiksa

Sebagaimana diberitakan oleh detikcom sebelumnya bahwa peristiwa memilukan baru saja terungkap: buruh salah satu pabrik kuali di Tangerang diperlakukan seperti budak. Selain disekap selama berbulan-bulan, mereka juga kerap mendapatkan siksaan.

"Mereka mendapatkan penganiayaan dari centeng atau petugas keamanan," ujar Ketua Komnas HAM Siti Noor Laila dalam pernyataannya, Sabtu (4/5/2013).

Siti mengatakan, para buruh tersebut setiap harinya dipaksa bekerja selama 18 jam, dajam enam pagi sampai jam 12 malam. Alih-alih dapat keluar dari pabrik tersebut, para buruh itu bahkan tak diberi kesempatan untuk mendapatkan baju ganti.

"Selama bekerja dari Januari sampai April tidak pernah ganti baju, tidak dibayar dan dikurung di dalam pabrik," kata Siti.

Praktek 'perbudakan' di pabrik yang beralamat di Kampung Bayur Opak RT 03/06, Desa Lebak Wangi, Kecamatan Sepatan Timur, Tangerang tersebut terkuak setelah dua buruh yang bekerja di pabrik itu berhasil melarikan diri. Andi Gunawan (20) dan Junaidi (22) kabur setelah 3 bulan dipekerjakan dengan tidak layak.

"Pada 2 Mei 2013, Komnas HAM mendapat laporan "praktek perbudakan" dari dua pemuda yang berasal dari Lampung Utara. Mereka diajak bekerja ke Tangerang oleh orang yang tidak dikenal sebelumnya. Mereka dijanjikan akan dipekerjakan di perusahaan dengan gaji Rp 700 ribu per bulan," ujar Siti.

Sesampainya di Tangerang, Andi dan Junaidi dipasrahkan ke orang lain yang membawa mereka ke pabrik pembuat kuali itu. Di sana, tas Andi dan Junaidi yang berisi baju, dompet dan handphone diambil oleh petugas keamanan.

Komnas HAM langsung berkoordinasi dengan Mabes Polri dan Polda Metro Jaya. Sehingga Jumat (3/5) Polisi melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap pemilik dan keamanan pabrik.

Sedangkan pihak polisi menyebut pabrik yang disegel itu adalah pabrik pengolahan limbah. Dalam penggrebekan itu, polisi menemukan enam buruh dari total 25 buruh yang ada di pabrik itu, dalam kondisi disekap.

Para buruh juga mengenakan pakaian yang sudah tidak layak, serta kondisi badan buruh namak tidak sehat dan juga tidak terawat, rambut coklat, kelopak mata gelap, berpenyakit kulit seperti kurap dan gatal-gatal. Polisi kemudian mengamankan 25 buruh, 5 mandor, dan pemilik pabrik berinisial JK serta istrinya dan Kepada Desa Lebak Wangi ke Polresta Tangerang untuk dimintai keterangan.

Sumber : http;//news.detik.com


About Unknown

Abu Rasyidah Judi Muhyiddin, Penyuluh Agama Islam Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bekasi | Pin BB 73ca04f3 | Whatsapp 081315609988 | email salampenyuluh@gmail.com
«
Next
Newer Post
»
Previous
Older Post

No comments:

Leave a Reply