“Bila para petugas KUA tak kunjung mendapatkan tunjangan jasa dan transportasi yang menjadi hak-nya, sementara mereka sudah bertugas profesional, tidak mengambil kutipan, bahkan menalangi terlebih dahulu ongkos perjalanan, tentunya hal ini menjadi beban tersendiri bagi mereka. Saya khawatir pintu grafitikasi bisa terbuka kembali dengan berbagai alasan,” ungkap Ledia.
Ledia menambahkan, Komisi VIII DPR sudah sejak lama mengingatkan pemerintah bahwa selain semangat menutup pintu gratifikasi ditinggikan, semangat mencarikan solusi harus menjadi langkah simultan.
“Kementrian Agama harus segera menyelesaikan persoalan lintas sektor dengan Kementrian Keuangan agar dana Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) bagi KUA ini segera turun dan terus turun setiap bulan dengan lancar. Janganlah persoalan kepentingan administratif di tingkat pusat, semisal tarik ulur mengenai siapa pemegang kewenangan pengelolaan anggaran, menghambat orang mendapatkan hak atas apa yang sudah mereka kerjakan. Hal yang seharusnya mudah jangan dibuat sulit. Penetapan kewenangan tidak seharusnya berlarut-larut hingga memakan waktu sampai berbulan-bulan,” ujar Ledia.
Pernyataan Ledia mengenai persoalan di Kementerian Agama mengacu pada Peraturan Menteri Agama (PMA) No 24 yang berlaku pada Agustus 2014 dan belum tersosialisasi, namun sudah berganti dengan PMA baru no 46 pada November ini.
“Jangan sampai muncul lagi alasan bahwa PMA baru belum tersosialisasi hingga tunjangan kembali terhambat untuk dicairkan. Selain berpotensi membuka kembali pintu gratifikasi dengan beragam alasan, saya khawatir pemerintah akan jatuh dalam posisi menzalimi pegawainya,” tegas Ledia.
Sumber: pks.or.id
======
Install aplikasi android Mimbar Penyuluh dari Playstore untuk update informasi Kementerian Agama dan Penyuluh Agama secara mudah dan praktis.
No comments: