» » » Rincian Tugas Pokok Penyuluh Agama

MIMBARPENYULUH.com — Secara umum tugas pokok Penyuluh Agama adalah melaksanakan dan mengembangkan kegiatan bimbingan/penyuluhan agama dan pembangunan melalui bahasa agama.

Sedangkan secara lebih rinci, masing-masing penyuluh memiliki tugas sesuai dengan jenjang jabatannya:

I. Penyuluh Agama Terampil

- Penyuluh Agama Terampil Pelaksana = 9 butir tugas
- Penyuluh Agama Terampil Pelaksana Lanjutan =11 butir tugas
- Penyuluh Agama Terampil Penyelia = 14 butir tugas

II. Penyuluh Agama Ahli

- Penyuluh Agama Ahli Pertana = 18 butir tugas
- Penyuluh Agama Ahli Muda = 32 butir tugas
- Penyuluh Agama Ahli Madya =34 butir tugas


Adapun rinciannya adalah sebagai berikut:

PENYULUH AGAMA TERAMPIL PELAKSANA
GOL. II/b- II/d


  1. Menyusun rencana kerja operasional.
  2. Menyusun konsep tertulis materi bimbingan atau penyuluhan dalam bentuk naskah.
  3. Melaksanakan bimbingan atau penyuluhan melalui tatap muka kepada masyarakat pedesaan.
  4. Melaksanakan bimbingan atau penyuluhan melalui tatap muka kepada kelompok terpencil.
  5. Melaksanakan bimbingan atau penyuluhan melalui pentas pertunjukan atau penyuluhan melalui pentas pertunjukan sebagai pemain.
  6. Menyusun laporan mingguan pelaksanaan bimbingan atau penyuluhan.
  7. Melaksanakan konsultasi secara perorangan.
  8. Melaksanakan konsultasi secara kelompok.
  9. Menyusun laporan hasil konsultasi perorangan/kelompok.


PENYULUH AGAMA TERAMPIL LANJUTAN
GOL. III/a-III/b

  1. Mangumpulkan data identifikasi potensi wilayah atau kelompok sasaran; 6 x 0,09
  2. Menyusun rencana kerja operasional; 12 x 0,06
  3. Mengumpulkan bahan materi bimbingan atau penyuluhan; 18 x 0,045
  4. Menyusun konsep materi bimbingan atau penyu¬luhan dalam bentuk naskah; 48 x 0,05
  5. Menyusun konsep materi bimbingan atau penyu¬luhan dalam bentuk poster; 5 x 0,025
  6. Melaksanakan bimbingan atau penyuluhan me¬lalui tatap muka kepada masyarakat pedesaan; 208 x 0,035
  7. Melaksanakan bimbingan atau penyuluhan melalui pentas pertunjukan sebagai pemain; 2 x 0,02
  8. Menyusun laporan mingguan pelakasanaan bimbingan atau penyuluhan; 52 x 0,02
  9. Melaksanakan kosultasi secara perorangan; 16 x 0,01
  10. Melaksanakan konsultasi secara kelompok; 14 x 0,015
  11. Menyusun laporan hasil konsultasi perorangan/kelompok. 52 x 0,01


PENYULUH AGAMA TERAMPIL PENYELIA
GOL.III/c - III/d

  1. Menyusun rencana kerja operasional; 12 x 0,12
  2. Mengidentifikasi kebutuhan sasaran; 5 x 0,07
  3. Menyusun konsep program; 5 x 0,09
  4. Membahas konsep program sebagai penyaji; 5 x 0,06
  5. Merumuskan program kerja; 5 x 0,06
  6. Menyusun konsep tertulis materi bimbingan atau penyuluhan dalam bentuk naskah; 48 x 0,1
  7. Melaksanakan bimbingan atau penyuluhan tatap muka kepada masyarakat pedesaan; 208 x 0,07
  8. Melaksanakan bimbingan atau penyuluhan melalui pentas pertunjukan sebagai pemain; 4 x 0,04
  9. Menyusun laporan mingguan pelaksanaan bimbingan atau penyuluhan; 52 x 0,04
  10. Melaksanakan konsultasi secara perorangan; 11 x 0,02
  11. Melaksanakan konsultasi secara kelompok; 8 x 0,16
  12. Menyusun laporan hasil konsultasi perorangan/kelompok; 52 x 0,02
  13. Mengumpulkan bahan untuk penyusunan petun¬juk pelaksanaan/petunjuk teknis bimbing¬an atau penyu¬luhan; 2 x 0,18
  14. Mengolah dan menganalisis data untuk penyu¬sun¬an petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis bimbingan atau penyuluhan. 2 x 15

PENYULUH AGAMA AHLI PERTAMA
GOL.III/a – III/b

  1. Mengolah data identifikasi potensi wilayah atau kelom¬pok sasaran; 5 x 0,04
  2. Menyusun rencana kerja operasional; 12 x 0,06
  3. Menyusun konsep materi bimbingan atau penyu¬luhan dalam bentuk naskah; 48 x 0,05
  4. Mendiskusikan konsep materi bimbingan atau penyuluhan sebagai penyaji; 48 x 0,03
  5. Merumuskan materi bimbingan atau penyu¬luhan; 48 x 0,03
  6. Melaksanakan bimbingan atau penyuluhan tatap muka kepada masyarakat perkotaan; 208 x 0,035
  7. Melaksanakan bimbingan atau penyuluhan me¬lalui tatap muka kepada kelompok binaan khusus; 25 x 0,03
  8. Menyusun instrumen pemantauan hasil pelak¬sanaan bimbingan atau penyuluhan; 3 x 0,03
  9. Mengumpulkan instrumen evaluasi hasil pelak¬sanaan bimbingan atau penyuluhan; 3 x 0,03
  10. Mengumpulkan data pemantauan/evaluasi hasil pelak¬sanaan bimbingan atau penyuluhan; 3 x 0,09
  11. Menyusun laporan mingguan pelaksanaan bimbingan atau penyuluhan; 52 x 0,02
  12. Melaksanakan konsultasi secara perorangan; 38 x 0,01
  13. Melaksanakan konsultasi secara kelompok; 11 x 0,015
  14. Menyusun laporan hasil konsultasi perorangan/kelompok; 52 x 0,01
  15. Menyusun konsep petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis bimbingan atau penyuluhan; 1 x 0,135
  16. Mendiskusikan konsep petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis bimbingan atau penyuluhan sebagai penyaji; 1 x 0,03
  17. Merumuskan petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis bimbingan atau penyuluhan; 1 x 0,09
  18. Menyiapkan dan mengolah bahan/data/informasi tentang arah kebijaksanaan pengembangan bimbingan atau penyuluhan yang bersifat penyempurnaan. 1 x 0,36


PENYULUH AGAMA AHLI MUDA
GOL.III/c - III/d

  1. Menyusun instrumen pengumpulan data potensi wilayah atau kelompok sasaran; 2 x 0,08
  2. Menganalisis data potensi wilayah atau kelompok sasaran; 2 x 0,06
  3. Menyusun rencana kerja tahunan; 1 x 0,09
  4. Menyusun rencana kerja operasional; 12 x 0,12
  5. Mendiskusikan konsep program sebagai pem¬bahas; 6 x 0,06
  6. Menyusun desain materi bimbingan atau penyuluhan; 18 x 0,09
  7. Menyusun konsep tertulis materi bimbingan atau penyuluhan dalam bentuk naskah; 48 x 0,1
  8. Menyusun konsep tertulis materi bimbingan atau penyuluhan dalam bentuk leaflet; 4 x 0,05
  9. Menyusun konsep tertulis materi bimbingan atau penyuluhan dalam bentuk slide; 4 x 0,05
  10. Menyusun konsep tertulis materi bimbingan atau penyuluhan dalam bentuk booklet; 3 x 0,09
  11. Menyusun konsep tertulis materi bimbingan atau penyuluhan dalam bentuk rekaman kaset; 6 x 0,05
  12. Menyusun konsep tertulis materi bimbingan atau penyuluhan dalam bentuk rekaman video/film; 4 x 0,08
  13. Mendiskusikan konsep materi bimbingan atau penyuluhan sebagai penyaji; 48 x 0,06
  14. Merumuskan materi bimbingan atau penyu¬luhan; 48 x 0,06
  15. Melaksanakan bimbingan atau penyuluhan melalui tatap muka kepada generasi muda; 20 x 0,08
  16. Melaksanakan bimbingan atau penyuluhan melalui tatap muka kepada kelompok LPM; 208 x 0,06
  17. Melaksanakan bimbingan atau penyuluhan melalui radio; 6 x 0,04
  18. Melaksanakan bimbingan atau penyuluhan melalui pentas pertunjukan sebagai sutradara; 3 x 0,04
  19. Mengolah dan menganalisa data hasil pemantauan/evaluasi pelaksanaan bimbingan atau penyuluhan; 3 x 0,18
  20. Merumuskan hasil pemantauan pelaksanaan bimbingan atau penyuluhan; 3 x 0,09
  21. Merumuskan hasil evaluasi pelaksanaan bimbingan atau penyuluhan; 0,09
  22. Menyusun laporan mingguan pelaksanaan bimbingan atau penyuluhan; 52 x 0,04
  23. Melaksanakan konsultasi secara perorangan; 12 x 0,02
  24. Melaksanakan konsultasi secara kelompok; 6 x 0,18
  25. Menyusun laporan hasil konsultasi perorangan/kelompok; 10 x 0,02
  26. Mengumpulkan bahan untuk penyusunan pedoman bimbingan atau penyuluhan; 3 x 0,18
  27. Mengolah dan menganalisis data bahan penyusunan pedoman bimbingan atau penyuluhan; 3 x 0,15
  28. Mendiskusikan konsep pedoman bimbingan atau penyuluhan sebagai penyaji; 5 x 0,06
  29. Mendiskusikan konsep petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis bimbingan atau penyuluhan sebagai pembahas; 4 x 0,06
  30. Menyiapkan dan mengolah bahan/data/informasi tentang kajian arah kebijaksanaan pengembangan bimbingan atau penyuluhan yang bersifat pembaharuan; 2 x 1,08
  31. Menyiapkan dan mengolah bahan/data/informasi tentang pengembangan metode bimbingan atau penyuluhan yang bersifat penyempurnaan; 2 x 0,36
  32. Menyiapkan dan mengolah bahan/data/informasi tentang pengembangan metode bimbingan atau penyuluhan yang bersifat pembaharuan; 2 x 0,54


PENYULUH AGAMA AHLI MADYA
GOL.IV/a – IV/c

  1. Merumuskan monografi potensi wilayah atau kelompok sasaran; 2 x0,12
  2. Menyusun rencana kerja lima tahunan; 1 x 0,21
  3. Menyusun kerja operasional; 12 x 0,18
  4. Mendiskusikan konsep program sebagai narasumber; 6 x 0,09
  5. Menyusun konsep materi bimbingan atau penyuluhan dalam bentuk naskah; 24 x 0,15
  6. Mendiskusikan konsep bimbingan atau penyuluhan sebagai penyaji; 24 x 0,09
  7. Mendiskusikan konsep materi bimbingan atau penyuluhan sebagai pembahas; 6 x 0,09
  8. Mendiskusikan konsep materi bimbingan atau penyuluhan sebagai narasumber; 7 x 0,09
  9. Merumuskan materi bimbingan atau penyuluhan; 24 x 0,09
  10. Melaksanakan bimbingan atau penyuluhan melalui tatap muka kepada kelompok cendekia; 104 x 0,09
  11. Melaksanakan bimbingan atau penyuluhan melalui media televisi; 5 x 0,09
  12. Menyusun laporan mingguan pelaksanaan bimbingan atau penyuluhan; 12 x 0,06
  13. Melaksanakan konsultasi secara perorangan; 26 x 0,03
  14. Melaksanakan konsultasi secara kelompok; 12 x 0,03
  15. Menyusun laporan hasil konsultasi perorangan/kelompok; 12 x 0,36
  16. Menyusun konsep pedoman bimbingan atau penyuluhan; 5 x 0,54
  17. Mendiskusikan konsep pedoman bimbingan atau penyuluhan sebagai pembahas; 4 x 0,09
  18. Mendiskusikan pedoman bimbingan atau penyuluhan sebagai nara sumber; 4 x 0,09
  19. Merumuskan pedoman bimbingan atau penyuluhan; 5 x 0,27
  20. Mendiskusikan petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis bimbingan atau penyuluhan sebagai narasumber; 2 x 0,09
  21. Menyusun kerangka acuan tentang kajian arah kebijaksanaan pengembangan bimbingan atau penyuluhan yang bersifat penyempurnaan; 2 x 1,62
  22. Menganalisis data dan informasi dan merumuskan kajian arah kebijakan pengembangan bimbingan atau penyuluhan yang bersifat pembaharuan; 3 x 1,62
  23. Menyusun kerangka acuan tentang kajian arah kebijakan pengembangan bimbingan atau penyu¬luhan yang bersifat pembaharuan; 1 x 2,4
  24. Menganalisis data dan informasi dan merumuskan kajian arah kebijakan pengembangan bimbingan atau penyuluhan yang bersifat pembaharuan; x 2,4
  25. Menyusun kerangka acuan tentang pengem¬bangan metode bimbingan atau penyuluhan yang bersifat penyempurnaan; 1 x 0,81
  26. Menganalisis data dan informasi dan merumuskan pengembangan metode bimbingan atau penyuluhan yang bersifat penyempurnaan; x 0,81
  27. Menyusun kerangka acuan tentang pengembangan metode bimbingan atau penyuluhan yang bersifat pembaharuan; 1 1,2
  28. Menganalisis data dan informasi dan merumuskan pengembangan metode bimbingan atau penyuluhan yang bersifat pembaharuan; 1 x 1,2
  29. Menyusun tafsir tematis sebagai bahan bimbingan atau penyuluhan yang bersumber dari kitab suci; 1 x 3,51
  30. Menyusun tafsir tematis sebagai bahan bimbingan atau penyuluhan yang bersumber dari hadis; 2 x 2,49
  31. Menyusun tafsir tematis sebagai bahan bimbingan atau penyuluhan yang bersumber dari kitab keagamaan; 4 x 9
  32. Melakukan kegiatan karya tulis/karya ilmiah di bidang penyuluhan agama; 1 x 4
  33. Menerjemahkan/menyadur buku dan bahan-bahan lain di bidang penyuluhan agama; 1 x 7
  34. Membimbing Penyuluh Agama yang berada di bawah jenjang jabatannya; x 0,02

About Admin

Abu Rasyidah Judi Muhyiddin, Penyuluh Agama Islam Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bekasi | Pin BB 73ca04f3 | Whatsapp 081315609988 | email salampenyuluh@gmail.com
«
Next
Newer Post
»
Previous
Older Post

1 comments:

  1. ...Assalamu Alaikum wr-wb,
    SAYA BERBAGI CERITA UNTUK REKAN-REKAN HONORER
    Dari berbagai instansi pemerintah baik guru.dokter,perawat,bidan,penyuluh,asn dll....
    sebagai mana yg sdh mengabdikan dirinya baik sebagai tenaga pengajar dan pendidik ataupun sebagai tenaga kesehatan/medis minimal ( 4) tahun masa bakti tetapi
    kesulitan lulus dan gagal jadi pns, saya sarankan anda untuk menghubungi (Bpk Aidu tauhid se,smi. NIP 19670210 199503 1 001 tlp 021-384-9977 HP 0858-2534-8929 mempunyai tugas melaksanakan pemberian Nomor Induk Pegawai Negeri Sipil untuk pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (BKN PUSAT) mudah mudahan beliau masih bisan membantu kalian semua ...untuk meraih impian yang sangat di idamkan selama ini menjadi pns
    karena beliulah yang membantu kelulusan saya jadi pns pada bualn juli 2016 lewat jalur kebijakan .sehingga tercapai cita-cita dan harapan saya yang telah mendambakan buah perjuangan saya untuk mengabdi pada negara ,
    semoga Amanah ini dapat kami laksanakan dengan baik , dan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu proses pengangkatan saya jadi pns , dengan melaksanakan tugas dan kewajiban dengan baik sehingga proses pengangkatan sayai dapat selesai.
    saya cuma bisa menyampaikan melalui pesan singkat... dengan berbagi informasi ini lewat postingan karna saya sudah merasakannya betapa nasib seorang tenaga honorer
    semoga informasi ini bermanfaat bagi kita semua Amiin...!!!

    ReplyDelete