» » » Keanehan Hukum Fiqh

MIMBARPENYULUH.com — Saya sering sekali mendapati orang muslim yang melihat saudara muslim lainnya namun ia berbeda pandangan dalam masalah fiqih, ia berkata dengan nada sinis: “Aneh banget tuh orang sholatnya.”

Atau ada juga yang seperti ini: “Kok gitu, sih! Kan ngga boleh kalo gitu….”

Ada juga yang mengatakan: “Ih masa begitu sih, salah tuh….”

Kita juga tidak jarang mendapati orang yang seperti itu malah marah dan menyalahkan orang yang berbeda pandangan dalam masalah fiqih. Dan saya kurang suka dengan kata-kata “aneh” yang keluar dari orang-orang seperti itu. Bagaimana bisa ia mengatakan bahwa hukum fiqih aneh.

Buat saya keanehan yang muncul dari seseorang ketika melihat orang yang berbeda dalam masalah fiqih bukan keanehan dalam arti yang sebenarnya. Dan keanehan dalam hukum fiqih itu biasa terjadi. Namun keanehan itu bersifat relatif, tidak sebenarnya aneh.

Bisa jadi itu aneh menurut seseorang, tapi itu biasa saja menurut orang lain. Aneh pada suatu zaman tertentu namun menjadi biasa pada zaman lain. Aneh menurut satu golongan orang dan biasa saja menurut golongan lain. Ini masalahnya hanya pada soal KEBIASAAN dan ILMU saja.

Orang yang sudah terbiasa dengan satu pendapat tertentu (baca: tidak belajar fiqih) menjadi aneh bila ia melihat orang lain yang berpegang pada pendapat satu imam atau mazhab. Seandainya dia tahu ilmunya tersebut, pastilah kata aneh itu tidak keluar dari mulutnya. Saya akan berikan contoh-contoh keanehan tersebut:

Orang-orang yang bermazhab Syafi’i akan merasa aneh jika mendapati imam tidak membaca doa qunut ketika shalat subuh. Dan orang yang bermazhab Hanbali justu merasa aneh jika mendapati Imam shalat subuh membaca doa qunut.

Akan menjadi aneh lagi jika ada seseorang di Indonesia ini yang memang mayoritas bermazhab Syafi’i ketika melihat ada orang shalat tapi tangannya tidak ditaruh di atas dada atau perut. Padahal begitu praktek shalat yang menjadi pegangan kalangan mazhab Maliki.

Kaum Syafi’i akan merasa aneh jika mendapati orang yang tidak melakukan shalat qabliyah Jum’at. Dan sebaliknya, kaum Maliki pasti merasa aneh jika harus shalat Qabliyah sebelum shalat Jum’at.

Lingkungan masyarakat Indonesia yang bermazhab Syafi’i akan merasa sangat aneh jika mendapati sebuah masjid yang mengumandangkan azan untuk Shalat Jum’at sebelum masuk waktu zuhur. Padahal itu suatu yang biasa dan sah-sah saja, karena si pengurus masjid berpegang pada pendapat Imam Ahmad bin Hambal yang membolehkan shalat Jum’at sebelum masuk waktu zuhur.

Orang Indonesia pasti akan marah terhadap orang yang memegang anjing kemudian ia langsung masuk masjid dan shalat tanpa harus mencuci tangannya terlebih dahulu. Ini jelas berbeda dengan masyarakat yang bermazhab Maliki yang melihat bahwa Anjing itu suci.

Jadi keanehan itu bukan terletak pada hukum itu sendiri, akan tetapi terletak pada ketidak tahuan kita akan luasnya perbedaan pandangan ulama dalam hukum Fiqih itu sendiri. Justru kalau kita mengerti, kita harusnya “ANEH” kepada orang yang “ANEH” dengan orang yang berbeda pandangan dengannya.

Dalam setiap kesempatan baik itu majlis pengajian atau forum biasa, saya sering mengatakan kepada Audiens sebuah kutipan cerdas dari seorang Ulama:

من قل علمه كثر إنكاره
Siapa yang sedikit Ilmunya banyak ngambeknya

NGAMBEK berarti sering mengingkari setiap yang berbeda dengan apa yang menjadi kebiasaanya. Bahkan menyalahkan dan marah-marah kepada ia mengambil manhaj berbeda dalam masalah fiqih.

Ya, kebanyakan orang yang mengatakan “aneh” kepada yang berbeda dengannya bahkan tak segan ia menyalahkan, itu sebab karena ia tidak tahu ilmunya saja. Kalau ia tahu bahwa ada ulama yang berkata lain dan mengerti perbedaan itu, pastilah ia tidak akan merasa aneh apalagi marah-marah.

Jadi disini saya mengajak para pembaca semua untuk terus menuntut ilmu dan tidak terbatas hanya kepada satu pandangan ulama saja. Gunanya agar kita tahu bahwa banyak perndapat yang berkembang dan yang paling penting lagi ialah kita tidak mudah menyalahkan seseorang yang hanya berbeda dalam masalah fiqih yang Ijtihadi dan Furu’i.

Saya akan tutup artikel ini dengan perkataan Imam Qotadah:

من لم يعرف الاختلاف لم يشم أنفه الفقه

“Siapa yang tidak mengakui perbedaan dalam masalah Fiqh, sama sekali ia tidak mengerti fiqh.

Wallahu a’lam.

Oleh Ahmad Zarkasih, S.Sy.
http://www.rumahfiqih.com

About Unknown

Abu Rasyidah Judi Muhyiddin, Penyuluh Agama Islam Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bekasi | Pin BB 73ca04f3 | Whatsapp 081315609988 | email salampenyuluh@gmail.com
«
Next
Newer Post
»
Previous
Older Post

No comments:

Leave a Reply