» » » Tewaskan WNA Australia, PKS Nilai RUU Miras Makin Mendesak

JAKARTA, MIMBARPENYULUH.com — Insiden bir oplosan yang baru-baru ini menewaskan seorang remaja Australia makin mendorong Partai Keadilan Sejahtera (PKS) untuk terus mengampanyekan pentingnya melegalkan aturan pelarangan atau pengendalian beredarnya minuman beralkohol.

"Kalau dilihat dari urgensinya. Ini hal yang urgen. Karena sejumlah daerah punya minuman keras lokal yang tidak teruji di Badan POM. Ini harus ada aturannya," kata Wakil Sekjen PKS Mahfudz Siddiq ketika dihubungi Beritasatu.com, Minggu (6/1).

Meski sudah banyak kematian maupun keracunan yang disebabkan oleh minuman alkohol campuran, namun pemerintah Indonesia hingga kini tidak memiliki peraturan perundang-undangan yang mengatur regulasi minuman keras.

"Undang-Undang memang belum. Hanya ada peraturan daerah di sejumlah daerah yang mengatur soal minuman beralkohol," kata Machfud.

Liam Davies (19), remaja asal Australia Barat, dinyatakan meninggal setelah minum arak bercampur metanol di Lombok. Dia dilarikan ke Rumah Sakit Perth Kamis (3/1) lalu setelah kondisinya memburuk setelah merayakan pesta malam tahun baru bersama kawan-kawannya di sebuah bar lokal di Lombok.

Insiden tersebut memicu Ikatan Dokter Australia Barat mendesak pemerintah Australia dan polisi federal untuk campur tangan untuk memastikan pemerintah Indonesia mengambil tindakan tegas untuk melarang minuman arak yang dicampur metanol.

Selain itu, Asosiasi Kedokteran Australia juga memperingatkan para warga Australia yang hendak mengunjungi Indonesia untuk hanya meminum bir yang dikemas dalam botol yang resmi.

Mahfudz mengakui adanya urgensi untuk segera membuat Undang-Undang terkait minuman beralkohol. Meski dinilai urgen untuk segera membuat regulasi soal minuman berakohol, kata Mahfudz, pada kenyataannya pada Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tidak ada satupun usulan Undang-Undang terkait hal tersebut.

Menurut Machfud belum dimasukannya usulan Regulasi soal minuman beralkohol karena kematian ataupun keracunan yang terjadi selama ini hanya bersifat kasuistis. Hal itu, katanya, yang membuat usulan regulasi minuman beralkohol luput dari Prolegnas 2013.

Namun, ia memastikan fraksinya akan mendorong terciptanya regulasi untuk membatasi peredaran minuman keras. Isu ini juga, katanya, bakal dibahas di internal PKS apakah memungkinkan untuk dijadikan usulan baru di Prolegnas 2013.

Terlebih, kata Mahfudz, di daerah pemilihannya di Indramayu sudah terjadi dua peristiwa kematian akibat konsumsi minuman keras oplosan.

Sumber: beritasatu.com

About Admin

Abu Rasyidah Judi Muhyiddin, Penyuluh Agama Islam Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bekasi | Pin BB 73ca04f3 | Whatsapp 081315609988 | email salampenyuluh@gmail.com
«
Next
Newer Post
»
Previous
Older Post

No comments:

Leave a Reply