» » Angka Cerai Gugat Melonjak Dua Kali Lipat Cerai Talak


JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) mencemaskan tren meningkatnya kasus cerai gugat di masyarakat. Tim dari Pusat Penelitian dan Pengembangan (Puslitbang) Kehidupan Keagamaan Kemenag langsung diturunkan untuk menelusuri penyebabnya. Sejumlah rekomendasi dikeluarkan untuk melindungi keluarga dari perceraian.

Kepala Puslitbang Kehidupan Keagamaan Kemenag Muharam Marzuki mengatakan, pihaknya mengumpulkan data kasus perceraian di Badan Pengadilan Agama (Badilag) Mahkamah Agung (MA) sejak 2010. ”Trennya terus meningkat. Puncaknya ada di 2014,” katanya di Jakarta Senin (22/6).

Selama 2014, cerai gugat di seluruh pengadilan agama sebanyak 268.381 kasus. Kemenag semakin cemas karena jumlah kasus cerai gugat jauh lebih banyak bila dibandingkan dengan cerai talak atau cerai biasa. Pada periode yang sama, cerai talak sebanyak 113.850 kasus.

Muharam mengatakan, penelitian angka cerai gugat itu diawali dengan hipotesis tentang fenomena kesetaraan perempuan dengan laki-laki. Banyak perempuan yang sudah memiliki akses pekerjaan seperti laki-laki. Selain itu, banyak perempuan yang punya penghasilan lebih besar. ”Ternyata, setelah kami telusuri di lapangan, penyebabnya bukan hanya itu. Faktor keharmonisan menjadi penyebab dominan,” terang dia.

Menurut Muharam, faktor keharmonisan yang berujung cerai gugat beragam sekali. Mulai hal-hal besar seperti suami berselingkuh atau tidak memberikan nafkah lahir dan batin kepada istri hingga hal-hal kecil atau sepele.

Muharam mencontohkan, persoalan kecil seperti ketidakcocokan menu makanan yang tersaji di rumah bisa berujung gugatan cerai. Juga ada kasus gugat cerai yang dipicu SMS mesra dari suami kepada orang lain. SMS itu diduga dikirim untuk perempuan simpanan. ”Gara-gara HP, keluarga yang seharusnya jadi surga malah jadi neraka. Tidak ada saling menghargai, ribut terus,” paparnya.

Bila dilihat dari segi usia pernikahan, Muharam mengatakan bahwa yang paling rentan cerai gugat adalah rumah tangga pada 1–6 bulan pertama. Kerentanan itu diperparah jika pasangan menikah di usia muda dan belum matang secara psikologis. ”Pernikahan sudah mulai tidak dianggap sebagai sesuatu yang sakral. Ribut dikit, istri menggugat cerai,” katanya.

Usia pernikahan setengah tahun hingga tiga tahun, menurut Muharam, juga masih rentan kasus cerai gugat. Namun, setelah melewati usia pernikahan lima tahun, potensi cerai gugat mulai menurun. Apalagi jika pada usia pernikahan lima tahun itu, pasangan sudah dikaruniai satu atau dua anak.

Dari penelitian yang mewakili daerah di seluruh Indonesia tersebut, Muharam mengatakan, ada sejumlah rekomendasi untuk Kemenag dan instansi lain. Di antaranya, memperkuat pelatihan pranikah atau kursus calon pengantin (suscatin). Dia berharap suscatin bukan sekadar seremoni dan diselenggarakan dalam waktu singkat.

Dia membandingkan dengan Singapura. Di negeri itu, program suscatin dilaksanakan selama 15 hari. Bahkan, di Brunei Darussalam program suscatin dilaksanakan selama satu bulan. ”Di Indonesia, program suscatin cuma ceramah 1–2 jam,” katanya.

Dengan pelatihan yang intensif itu, diharapkan pasangan calon pengantin benar-benar siap membina rumah tangga. Muharam menegaskan bahwa cerai tidak dilarang, tetapi dibenci agama. Jadi, jika disimpulkan, cerai itu tidak boleh, kecuali keadaan darurat seperti mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Dosen Al Ahwal Al Syakhsiyyah (AS) IAIN Jember Dr Pujiono menuturkan, pendidikan pranikah memang harus digarap serius. Dia menjelaskan, sesuatu yang halal tetapi dibenci Allah adalah perceraian. Baik cerai talak maupun gugat.

”Nah, pesan perceraian dibenci Allah selama ini tidak tertanam di calon-calon mempelai,” kata dia. Karena itu, banyak pasangan muda yang gampang sekali bercerai. ”Nikah, lalu cerai. Nikah lagi, lalu cerai lagi. Itu dianggap bukan masalah,” kata dia. Dia berharap pelatihan pranikah digarap dengan serius. Keberadaan badan penasihat perkawinan, perselisihan, dan perceraian (BP4) di KUA dia anggap tidak efektif.

Pujiono mencontohkan pendidikan pranikah umat Katolik. Dia mengatakan, pendidikan pranikah Katolik tidak main-main. Proses itu berlangsung lama dan gereja baru bersedia menikahkan setelah calon mempelai mendapatkan sertifikat. Dengan begitu, setelah menikah, kehidupan rumah tangga relatif lebih langgeng. (wan/c11/end)

Sumber: http://www.jawapos.com/baca/artikel/19299/Angka-Cerai-Gugat-Melonjak-Dua-Kali-Lipat-Cerai-Talak

About Admin

Abu Rasyidah Judi Muhyiddin, Penyuluh Agama Islam Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bekasi | Pin BB 73ca04f3 | Whatsapp 081315609988 | email salampenyuluh@gmail.com
«
Next
Newer Post
»
Previous
Older Post

No comments:

Leave a Reply