» » » » Perjuangan Polwan Norwegia Mengenakan Jilbab

JAKARTA, MIMBARPENYULUH.com — Perjuangan polisi wanita (polwan) muslim di Indonesia untuk mengenakan jilbab ternyata pernah dirasakan oleh polwan Norwegia. Polwan muslim di negara mayoritas kristen itu bisa mengenakan jilbab setelah melalui perjuangan yang panjang.

Sejak 20 Agustus 2010, negara Skandinavia ini telah membolehkan polisi wanita (polwan) untuk memakai jilbab yang disesuaikan dengan seragamnya. Pengadilan Persamaan Norwegia (The Norwegian Equality Tribunal) menyatakan, larangan Kepolisian Norwegia terhadap Polwan-nya yang ingin mengenakan jilbab adalah ilegal.

Euronews menulis, larangan tersebut melanggar prinsip kebebasan beragama dan hukum antidiskriminasi di negara tersebut.

Sementara, alarabiya.net yang mengutip AFP melansir pertimbangan keputusan pengadilan tersebut. "Tujuan keputusan ini adalah untuk mencerminkan Kepolisian Norwegia sebagai bagian dari seluruh masyarakat."

Majelis hakim menilai, masyarakat Norwegia terdiri dari masyarakat multikultural dan penuh dengan keberagaman. Polisi harus dapat mengilustrasikan keberagaman tersebut dengan membiarkannya dan memberi kepercayaan.

Perkara ini dimulai setelah adanya seorang polwan Norwegia yang ingin tetap menjadi polwan tetapi enggan melepas jilbabnya pada 2009. Pada awalnya, pemerintah beraliran kiri-tengah mengabulkan permintaan tersebut.

Akan tetapi, partai koalisi yang berkuasa menolak permohonan tersebut. Mereka pun menggugat kembali dengan oposisi yang menjadi mayoritas. Mereka menilai pembiaran polwan berjilbab akan menyebabkan islamisasi secara perlahan di negara tersebut.

Kemudian, gugatan pun sampai ke The Norwegian Equality Tribunal. Pada akhirnya, pengadilan memutuskan, pelarangan atas polwan muslim yang berjilbab melanggar prinsip keberagaman yang dianut negara tersebut. [REPUBLIKA.CO.ID]

About Unknown

Abu Rasyidah Judi Muhyiddin, Penyuluh Agama Islam Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bekasi | Pin BB 73ca04f3 | Whatsapp 081315609988 | email salampenyuluh@gmail.com
«
Next
Newer Post
»
Previous
Older Post

No comments:

Leave a Reply